SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing bersama sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (12/11), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Pansus menghadirkan berbagai pihak yang terkait langsung dengan isu penataan infrastruktur telekomunikasi, di antaranya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah, Camat, LPMK, serta asosiasi penyedia layanan telekomunikasi seperti Ajapel, Ajitel, dan Telkom.

Ketua Pansus, Rheo Yuliana Fernandez, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta yang turut memberikan masukan dan saran atas Raperda ini.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah berperan aktif memberikan masukan dan saran kepada Pansus. Dengan masukan tersebut, kami berharap dapat menghasilkan Perda yang baik untuk Kota Surakarta,” ujar Rheo.

Rheo menjelaskan, bahwa Raperda ini inisiatif dari DPRD Kota Surakarta. Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

“Kami ingin PAD Kota Surakarta meningkat, namun bukan dari penambahan pajak yang memberatkan warga. Melainkan dari pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang tertib dan terukur,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, Pansus juga menyoroti estetika dan keselamatan kota akibat maraknya kabel serta tiang telekomunikasi yang tidak tertata.

“Kita akan mengembalikan estetika kota dari semrawutnya kabel dan tiang yang menjamur di berbagai wilayah. Banyak kabel yang sudah kendor hingga ke jalan-jalan tanpa ada tanggung jawab dari pihak manapun, bahkan sudah ada warga yang menjadi korban,” ungkap Legislator PDIP tersebut.

Ia menambahkan, Raperda ini juga akan berkoordinasi dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk memastikan adanya sinkronisasi dalam penghitungan retribusi atau sewa infrastruktur yang nantinya dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta.

“Kami akan melaporkan hasil sinkronisasi ini agar sejalan dengan peraturan lain, sehingga dapat menambah PAD tanpa membebani masyarakat,” tambahnya.

Menariknya, kegiatan public hearing ini juga dihadiri oleh mahasiswa. Rheo menilai kehadiran mereka sangat penting untuk menumbuhkan pemahaman generasi muda tentang tugas dan tanggung jawab legislatif di tingkat daerah.

“Saya berharap teman-teman mahasiswa memahami apa tugas dan tanggung jawab DPRD, terutama bagaimana kami bekerja dalam pembentukan Perda. Semua ini untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rheo menyampaikan harapannya agar sinergi dengan masyarakat dan stakeholder dapat terus terjalin dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik di DPRD Kota Surakarta.

“Masukan dan apresiasi dari para peserta menjadi semangat bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi. Ke depan, kami terbuka untuk terus berdiskusi dan berkolaborasi demi kemajuan Kota Surakarta,” pungkasnya.

Arifin Rochman